Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok

Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.
Namun, kata mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.
Hasilnya, kata Mahfud, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun, Lukas menjadi tersangka di KPK setelah atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Status itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum ke Gubernur Papua Lukas Enembe? Simak pernyataan terbaru politikus Demokrat ini.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak