Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Anam: Dampak Buruk Bagi...

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari panggilan KPK dan tengah jadi sorotan publik.
Anam mengatakan dua kali mangkirnya tersangka kasus gratifikasi itu dari panggilan KPK tentu bakal berdampak buruk bagi Gubernur Papua tersebut.
"Harusnya Lukas berpikir ulang untuk tidak menghadiri panggilan KPK. Selain akan memberikan dampak buruk bagi dirinya, juga bisa jadi dinilai tidak kooperatif oleh KPK," kata Anam kepada JPNN.com, Rabu (28/9).
Anam menilai, Lukas Enembe yang tidak kooperatif bakal berdampak terhadap munculnya pihak-pihak yang ingin menghalang-halangi proses penegakan hukum korupsi tersebut.
Dia menyarankan agar tidak ada penghalang-halangan terhadap kasus korupsi, termasuk yang menimpa Lukas Enembe.
"Kalau ada indikasi penghalang-halangan, maka KPK dapat menjerat siapa pun yang melakukan demikian," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.
Direktur PRPHKI Saiful Anam menanggapi soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari panggilan KPK, simak selengkapnya.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN