Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Pakar Hukum Pidana Angkat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
Menurut Abdul, tim dokter KPK harus memeriksa langsung tersangka kasus gratifikasi itu yang dikabarkan tengah sakit.
"Kalau menurut pemeriksaan dan kesimpulan dokter KPK, Lukas bisa dibawa ke Jakarta meskipun sakit, KPK harus membawanya ke Jakarta baik untuk perawatan maupun pemeriksaan dan penahanan," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (27/9).
Dia menambahkan jika Lukas Enembe terbukti sakit, KPK wajib mencari rumah sakit untuk perawatan Gubernur Papua itu.
"Jika status Lukas Enembe ditahan oleh KPK, seluruh biaya RS selama ditahan menjadi beban LPK/negara. Jika tidak dalam status penahanan, sepenuhnya menjadi beban Lukas Enembe sendiri," ujar Abdul.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali.
Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK. (cr1/jpnn)
Pakar hukum pidana mengatakan KPK harus segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?