Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar
Senin, 19 Juni 2023 – 13:02 WIB
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan.
Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tan/jpnn)
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan dua anak buahnya dalam rentang waktu 2017-2021.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026