Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

jpnn.com - JAKARTA - Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 11 Januari 2023.
Namun, politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.
Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).
Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas 2 Hal Penting
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Bos Perusahaan Private Jet
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Usut Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari