Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia
Menko Polhukam Mahfud MD juga pernah mengatakan jika kasusnya bukan hanya gratifikasi.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada September lalu.
PPATK telah menyerahkan 12 laporan hasil analisis kepada KPK berdasarkan data yang dihimpun sejak 2017.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh ABC Indonesia, hasil analisis PPATK antara lain menemukan banyak dana masuk yang berasal dari setoran tunai dalam jumlah besar dan cukup sering.
Jumlahnya bervariasi, pernah ada setoran tunai sekitar Rp500 juta dan Rp1,2 miliar dan kadang setoran tunai dilakukan oleh pihak lain.
Lukas Enembe (LE) juga terindentifikasi menerima dana dari berbagai pihak, baik pengusaha dan bahkan pegawai negeri sipil.
Pihak-pihak ini ditemukan tidak mengirimkan dana ke rekening LE saja, tetapi juga ke rekening keluarga yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.
"Suatu kali ada setoran tunai ke rekening anak LE yang jumlahnya mencapai Rp50-an miliar," bunyi laporan hasil analisis itu.
Aktivis antikorupsi berharap agar penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dikembangkan tidak hanya pada dugaan penerimaan suap, tapi juga dugaan penyalagunaan dana otonomi khusus Papua dan pencucian uang di luar negeri
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini