Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan penjara kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Tuntutan itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Lukas dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lukas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 47.883.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” imbuh Wawan.
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara oleh JPU KPK.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK