Lukas Enembe Meninggal, Respons KPK Begini
Selasa, 26 Desember 2023 – 16:42 WIB

Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Lukas telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun. (tan/jpnn)
Status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM