Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, yakni Senin (20/3) dan Selasa (21/3).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.
“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.
Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.
Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat dua hari. Begini penjelasan KPK.
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian