Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini

Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari, KPK Bilang Begini
Gubernur Papua Lukas Enembe. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

“KPK mengingatkan penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Masa penahanan Lukas Enembe di Rutan KPK diperpanjang hingga 12 April 2023 berdasar penetapan oleh ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat dua hari. Begini penjelasan KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News