Lukas Enembe Persiapkan Diri Saja, Irjen Karyoto KPK Sudah Menyiapkan Rencana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe bakal dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitas tersangka kasus gratifikasi.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh KPK berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe (depan), di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto/dok: M. Fathra N.I/JPNN.com
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto mengaku sudah menyiapkan rencana pemanggilan Lukas Enembe tersebut.
"Mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Irjen Karyono di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/9).
Lukas sebelumnya sudah dikirimi surat pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Walakin, pria kelahiran 27 Juli 1967 itu tidak memenuhi panggilan pertama tersebut.
Irjen Karyoto menyatakan KPK wajib melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enember tersangka kasus gratifikasi sebaiknya persiapkan diri. Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto sudah menyiapkan rencana begini.
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!