Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober

Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Selain itu, jaksa juga menuntut Lukas membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika Lukas tak mampu membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 atau Rp47,8 miliar. Uang pengganti dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Tan/JPNN)


Hakim berpendapat pengajuan sakit Lukas Enembe itu cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News