Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan disidang atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Lukas bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai merampungkan surat dakwaan untuk Lukas Enembe. Surat dakwaan Lukas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," tandas dia.
Lukas Enembe bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha