Lukas Enembe Tagih Janji Firli, Pimpinan KPK Sebut Akibat Kerja Cenderung One Man Show

Kedua pihak diduga memiliki perjanjian di tengah penetapan Lukas sebagai tersangka kasus rasuah.
"Pak Lukas kirim surat pribadi kepada Pak Firli, karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala setelah mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (1/2).
Petrus mengatakan Lukas menulis sendiri surat itu kepada eks Kabaharkam Polri itu.
Mengenai materi perjanjian, Petrus tidak mengetahuinya.
"Intinya, saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya. Enggak tahulah bagaimana," kata dia.
Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Nawawi Pomolango menyatakan peristiwa itu seharusnya menjadi evaluasi agar pimpinan KPK tidak bermain sendiri.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum