Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:33 WIB

Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Makassar. Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.
Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).
Baca Juga:
“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.
Baca Juga:
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum.
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama