Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:33 WIB
![Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Makassar. Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.
Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).
Baca Juga:
“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.
Baca Juga:
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum.
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Galau, Kaesang Gamang, Inilah Penyebabnya
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Survei LKPI: Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut Sebagai Bacagub Sulut
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism