Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK

Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada  Paniai, Papua, cacat hukum.  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).

“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.

Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.

JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada  Paniai, Papua, cacat hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News