Lukas Yeimo Gugat KPU Paniai ke MK
Rabu, 24 Oktober 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Makassar. Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.
Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).
Baca Juga:
“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.
Baca Juga:
JAKARTA-Pasangan bakal calon Bupati dari jalur independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada Paniai, Papua, cacat hukum.
BERITA TERKAIT
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait