Lukman Abbas Diperiksa Sebagai Saksi Taufan
Selasa, 18 September 2012 – 11:40 WIB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau. Dua diantaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran tersangka dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB