Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Senin, 08 September 2008 – 16:52 WIB

Lukman Eddy Dukung RUU Desa
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat pembangunan daerah tertinggal. Syaratnya, RUU Desa harus mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik.
“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9). Raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua (Sulawesi Utara) didamping Wakil Ketua PAH I DPD Biem Triani Benyamin (DKI Jakarta).
Baca Juga:
Selain itu, RUU memberikan jaminan agar desa berdaulat, mandiri, dan berkembang, berorientasi kesejahteraan rakyat, tidak semata-mata mengatur pemerintahan desa, dan merangkum keragaman tata kelola pemerintahan desa yang berakar adat.
Lukman juga mengakui beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025