Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Senin, 08 September 2008 – 16:52 WIB
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat pembangunan daerah tertinggal. Syaratnya, RUU Desa harus mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik.
“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) antara Panitia Ad Hoc (PAH) I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9). Raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua (Sulawesi Utara) didamping Wakil Ketua PAH I DPD Biem Triani Benyamin (DKI Jakarta).
Baca Juga:
Selain itu, RUU memberikan jaminan agar desa berdaulat, mandiri, dan berkembang, berorientasi kesejahteraan rakyat, tidak semata-mata mengatur pemerintahan desa, dan merangkum keragaman tata kelola pemerintahan desa yang berakar adat.
Lukman juga mengakui beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan. Padahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun. “Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.
JAKARTA- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) Lukman Edy mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk meARTAmpercepat
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih