Lukman Edy: Kasus Novanto Harus Jadi Prioritas
"Sudah, rapat internal MKD saja. Orang kewenangan sudah diberikan oleh UU MD3 kok, ngapain ada rapat-rapat konsultasi," ujarnya.
Selain kewenangan yang diberi UU MD3, Lukman mengingatkan bahwa orang-orang yang ada di MKD juga sudah merupakan perwakilan atau utusan dari berbagai fraksi yang ada di DPR. "Ya sudah, ngapain pakai rapat-rapat konsultasi lagi," tutupnya.
Sebelumnya, MKD gagal mengumpulkan senua pimpinan fraksi untuk menggelar rapat konsultasi membahas posisi Setya Novanto yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto yang sudah berstatus tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu masih tetap bertahan sebagai ketua DPR. Sisi lain, Novanto juga tidak ingin melepaskan jabatan ketua umum Golkar.(boy/jpnn)
DPR sekali lagi tidak tergantung sepenuhnya terhadap sikap maupun proses yang ada di internal Golkar
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR