Lukman Edy Kritik Penyelenggara Pemilu, Begini Alasannya

Lukman Edy Kritik Penyelenggara Pemilu, Begini Alasannya
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy khawatir dengan rendahnya sosialisasi anti-politik uang oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu KPU, termasuk Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) bertanggung jawab menyosialisasikan aturan anti politik uang beserta sanksinya.

"Saya risau dengan rendahnya sosialisasi anti politik uang dan sanksinya baik oleh KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menjelang pilkada serentak dan pemilu 2019. Padahal banyak sekali ketentuan yang mengatur, baik di UU Pilkada maupun UU Pemilu," ujar politikus yang beken disapa dengan inisial LE, kepada jpnn.com, Senin (14/5).

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menilai selama ini KPU hanya fokus pada sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih. Sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyosialisasikan anti-hoaks yang ada di sosial media.

Padahal, lanjut wasekjen DPP PKB ini, persoalan itu pengaruhnya hanya 10-15 persen, berbeda dengan politik uang. "Tapi hampir sama sekali tidak ada sosialisasi tentang anti politik uang dan sanksinya," tukas LE.

Karenanya, dia menyarankan pada ketiga badan pemilu tersebut untuk fokus selama satu setengah bulan ke depan untuk memaksimalkan sosialisasi dan antisipasi kemungkinan terjadinya politik uang.

"Sebaiknya KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menyusun petugas yang bergerak untuk mencegah kemungkinan politik uang. Karena politik uang itu merusak konsolidasi demokrasi, kejahatan pemilu, dan akhirnya adalah rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkas dia.(fat/jpnn)


Selama ini KPU hanya fokus sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih, sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menyosialisasikan anti-hoaks


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News