Lukman Edy segera Ajukan Somasi
Minggu, 26 Juni 2011 – 22:33 WIB

Lukman Edy segera Ajukan Somasi
JAKARTA - Mantan Menteri PDT Lukman Edy mengaku tak dapat menahan kekecewaannya, atas pernyataan Wakil Sekum DPD Partai Demokrat Riau, Supirman, yang menuding dirinya telah melakukan konspirasi dengan Ketua MK Mahfud MD, terkait putusan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Karena tudingan itu terlanjur dilempar ke publik tanpa ada konfirmasi apapun, politisi PKB yang juga tercatat sebagai anggota DPR RI asal Riau tersebut pun menyatakan segera akan melakukan somasi terhadap Supirman.
"Lawyer saya akan mengajukan somasi, dengan syarat yang berat. Ini jelas tuduhan tidak beralasan dan tidak berdasar. Presiden SBY saja tidak bisa mempengaruhi (putusan MK), apalagi saya," tegas Lukman Edy kepada JPNN, Minggu (26/6) malam.
Lukman Edy sendiri mengaku memang kenal cukup dekat dengan sosok Mahfud MD secara pribadi. Selain senior di PKB dulunya, Mahfud bagi Lukman adalah guru besar dalam masalah politik, sekaligus dosen di kampus dan sahabat seperjuangan di NU. Tapi ditegaskannya, dalam memutuskan sidang sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, Mahfud menurutnya hanyalah bagian kecil dari keputusan besar. Karena menurutnya, hakim MK bukan hanya Mahfud, melainkan ada sejumlah hakim konstitusi lainnya.
"Hakim MK itu ada 9 orang, yang semuanya punya integritas, independen, merdeka, dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Bahkan tidak (pula) oleh seorang Presiden," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Menteri PDT Lukman Edy mengaku tak dapat menahan kekecewaannya, atas pernyataan Wakil Sekum DPD Partai Demokrat Riau, Supirman,
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK