Lukman, Kurir 27 Kilogram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Agustus 2023 – 19:37 WIB

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina. Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.(antara/jpnn)
Lukman, terdakwa dalam perkara kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati