Lukman-Saleh Hampir Pasti Pimpin Kota Metro
Jumat, 06 Agustus 2010 – 20:39 WIB
JAKARTA - Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra yang menjadi pasangan terpilih pada Pilkada Kota Metro, Lampung, hampir pasti akan menduduki kursi Walikota Metro untuk lima tahun ke depan. Pasalnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda amar putusan Pilkada Kota Metro, Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan Pilkada yang diajukan oleh pasangan Djohan-Herno Herwanto.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua MK, Ahmad Sodiki, yang memimpin sidang, Jumat (6/8). Alasan penolakan tersebut, dikatakan oleh Hakim Akil Muchtar, adalah karena dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan (pemohon) tersebut tidak terbukti dan tak beralasan hukum.
Baca Juga:
Beberapa dalil yang dikatakan tidak terbukti dan tak beralasan itu, mencakup pemberangkatan wisata rohani majelis taklim pengajian dari sejumlah kecamatan di Kota Metro, ke Masjid Kubah Emas, Depok. Begitu juga dengan kegiatan PKK yang disertai permintaan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, serta dugaan money politic pada masa tenang kampanye.
Terkait adanya surat suara yang dicoblos tembus pada gambar pasangan calon di beberapa kecamatan di wilayah Kota Metro, majelis hakim juga berpendapat sama. Djohan-Herno mendalilkan bahwa suaranya hilang sebanyak 1.723 suara. "Menurut Mahkamah, pemohon tak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum dan tidak terbukti," kata Akil Muchtar.
JAKARTA - Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra yang menjadi pasangan terpilih pada Pilkada Kota Metro, Lampung, hampir pasti akan menduduki kursi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika