Lulus CPNS Harus Siap Ditugaskan di Mana pun
Senin, 03 Januari 2011 – 23:44 WIB
JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan selama-lamanya dua tahun. Masa percobaan ini harus dilewati CPNS dalam diklat prajabatan. Ketentuan ini tertera dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian Bab V Pasal 23 dan 24 tentang masa percobaan.
Pengangkatan CPNS menjadi PNS dalam suatu jabatan, menurut Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya sudah lulus diklat prajabatan, lolos uji kesehatan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga:
"Sebagai perekat NKRI, PNS harus bersedia ditempatkan di mana saja. Di dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, ketentuan ini harus dipatuhi, kalau tidak pilihannya ya jangan jadi PNS," ujar Asmawi di Jakarta, Senin (2/1).
Ditambahkannya, untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus karena pertimbangan efisiensi, pejabat berwenang mengangkat pegawai tidak tetap (PTT). PTT merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat spesialis non-manajerial sesuai kebutuhan organisasi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Peserta yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub