Lulus CPNS Mengundurkan Diri, Harus Bayar Denda
jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi tes CPNS untuk Kepaniteraan dan Kesetjenan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih awal mengumumkan hasil tes CPNS, yakni 13 Desember 2013. Hanya 24 orang yang dinyatakan lolos seleksi.
Ada ketentuan yang berbeda yang diterapkan panitia seleksi di MK, dengan lembaga/instansi pusat lainnya.
Di lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak hanya dinyatakan gugur. Namun, juga harus membayar denda.
"Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak melengkapi berkas sampai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan mengundurkan diri dan wajib mengganti denda biaya sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani," demikian disampaikan ketua tim seleksi CPNS di MK, Rubiyo, dalam website resmi MK.
Pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos sudah dilakukan pada 16 hingga 20 Desember 2014. (sam/jpnn)
JAKARTA - Panitia seleksi tes CPNS untuk Kepaniteraan dan Kesetjenan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih awal mengumumkan hasil tes CPNS, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis