Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN
Waktu untuk mengurus dokumen-dokumen di instansi-instansi pemerintah terbilang mepet.
Tanggal 15 April di sejumlah pemda yang menerapkan 5 hari kerja, otomatis tidak membuka layanan pengurusan dokumen.
Sementara, mulai 19 April sudah mulai cuti bersama, disambung hari libur Lebaran 2023.
Jika Anda punya rencana mengurus dokumen setelah Lebaran, itu hal yang sangat spekulatif.
Terlalu mepet dan biasanya jam kerja di instansi pemerintah belum efektif saat 1-2 hari pescalebaran.
Perlu diingat juga, antrean pengurusan dokumen juga lumayan banyak karena di setiap kabupaten/kota jumlah guru honorer pendaftar PPPK Guru 2022 tidaklah sedikit.
Ditambah lagi, ada kebiasaan sebagian perantau yang mudik lebaran juga memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan dokumen kependudukan, misal e-KTP.
Sekali lagi, jika tidak gercep, Anda berpeluang dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, atau dinyatakan gagal mendapatkan NIP PPPK gegara dokumen tidak lengkap.
Berikut ini jadwal terbaru pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022, para guru honorer perlu tahu 4 hal yang membatalkan kelulusan.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas