Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN

Hal itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan antara lain karena 4 hal:
1. Mengundurkan diri.
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4. Meninggal dunia. (sam/jpnn)
Berikut ini jadwal terbaru pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022, para guru honorer perlu tahu 4 hal yang membatalkan kelulusan.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025