Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN

Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Dibatalkan karena 4 Hal, Pesan Penting Iswinarto BKN
Jadwal terbaru pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022. Foto: tangkapan layar bkn.go.id

Hal itu berdasar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa kelulusan PPPK Guru dibatalkan antara lain karena 4 hal:

1. Mengundurkan diri.

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Meninggal dunia. (sam/jpnn)

Berikut ini jadwal terbaru pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022, para guru honorer perlu tahu 4 hal yang membatalkan kelulusan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News