Lulus Pasca-Sanggah PPPK Guru 2022 tetapi Beberapa Bulan Lagi Pensiun, Bagaimana Kontraknya?

(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 43
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah.
Pasal 48
Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Pasal 49
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Peserta lulus pasca sanggah PPPK Guru 2022 tetapi tinggal beberapa bulan lagi pensiun, bagaimana masa kontrak kerja mereka? Apakah tetap 1 tahun?
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri