Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tidak Gercep, Jangan Menyesal, Lihat Kalender

Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 43
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.
Pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022 disusul pengisian DRH NIP PPPK. Wahai guru honorer, siapkan dokumen-dokumen secepatnya agar tidak menyesal.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda