Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu honorer K2 dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama, Februari 2019.
Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan NIP sebagai PPPK.
Status mereka mengambang. Masih bekerja sebagai honorer K2 tetapi sudah berstatus lulus PPPK.
Malahan, karena sudah berstatus PPPK, banyak di antara mereka tidak lagi mendapat gaji sebagai honorer.
Beberapa pemda beranggapan, karena sudah berstatus PPPK, maka tidak perlu lagi ada anggaran untuk gaji honorer K2 yang lulus PPPK tersebut.
Sementara, gaji PPPK tampaknya masih sebatas lamunan. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang Penggajian PPPK belum juga terbit.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap agar Perpres tersebut segera terbit.
" Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
Hingga saat ini belum terbit Perpres tentang Penggajian PPPK, yangs sudah dinanti sekitar 51 ribu honorer K2.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian