Lulus PPPK, Nasib Honorer K2 Makin Merana
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 ribu honorer K2 dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama, Februari 2019.
Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan NIP sebagai PPPK.
Status mereka mengambang. Masih bekerja sebagai honorer K2 tetapi sudah berstatus lulus PPPK.
Malahan, karena sudah berstatus PPPK, banyak di antara mereka tidak lagi mendapat gaji sebagai honorer.
Beberapa pemda beranggapan, karena sudah berstatus PPPK, maka tidak perlu lagi ada anggaran untuk gaji honorer K2 yang lulus PPPK tersebut.
Sementara, gaji PPPK tampaknya masih sebatas lamunan. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang Penggajian PPPK belum juga terbit.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap agar Perpres tersebut segera terbit.
" Semoga saja wabah corona ini tidak menghalangi Perpres penggajian PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (25/3).
Hingga saat ini belum terbit Perpres tentang Penggajian PPPK, yangs sudah dinanti sekitar 51 ribu honorer K2.
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2