Lulus tapi Mundur, Pelamar CPNS BKN tak Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perlakuan berbeda terhadap pelamar yang lulus tes. Kalau instansi lain memberlakukan sanksi (denda), tidak demikian dengan BKN.
"BKN tidak akan memberikan sanksi denda kepada seorang pelamar yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri pada penerimaan CPNS BKN," Kepala Biro Kepegawaian BKN Tauchid Djatmiko, Selasa (16/9).
Dijelaskannya, kebijakan tanpa sanksi ini telah lama diterapkan instansi yang berdiri sejak 30 Mei 1948. Tujuannya agar para pelamar yang diterima menjadi CPNS BKN benar-benar bekerja dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
"Dalam setiap rekruitmen CPNS BKN, kami usahan pelamar dipermudah. Mulai dari pendaftaran sampai pemberkasan NIP. Hal ini sejalan dengan misi BKN yang ingin memangkas aturan-aturan yang memberatkan pelamar menjadi CPNS," terangnya.
Sejak 2009, pada saat pendaftaran CPNS BKN, para pelamar tidak diminta menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Kuning, dan Keterangan Bebas Narkoba. Semua syarat tersebut diminta pada tahap pemberkasan, jika seorang pelamar dinyatakan lulus sebagai CPNS BKN.
Dengan kemudahan persyaratan tersebut, BKN telah berpartisipasi nyata dalam mewujudkan program ramah lingkungan (eco-friendly) dan tidak menggunakan banyak kertas (less paper).
“Di samping itu, pelamar tidak perlu mengeluarkan banyak biaya pada proses awal pendaftaran dan mengikuti tes CPNS BKN,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perlakuan berbeda terhadap pelamar yang lulus tes. Kalau instansi lain memberlakukan sanksi (denda),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar