Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Kamis, 01 November 2012 – 18:01 WIB
Paulus menambahkan, perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 hanya terletak pada aspek pembiayaan. Untuk tenaga honorer K1, digaji dari dari APBN/APBD. Sedangkan K2 biaya gaji bersumber dari non-APBDN/APBD.
Sementara persyaratan lain bagi honorer K1 dan K2 tetap sama, yakni diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak