Lulusan Perguruan Tinggi Harus Sesuai dengan Pasar Kerja
jpnn.com, WONOSOBO - Dalam tiga tahun terakhir, angka pengangguran di Indonesia terus menurun. Namun, persentasi pengangguran dengan tingkat pendidikan tinggi justru naik.
Hal ini disebabkan adanya problem miss match atau ketidaksesuaian antara lulusan perguruan tinggi dengan pasar kerja yang dibutuhkan dunia usaha dan industri. Dari 10 lulusan perguruan tinggi, hanya 3-4 orang yang sesuai kebutuhan.
Selain miss match, lulusan perguruan tinggi juga dihadapkan pada persoalan under qualification. Yakni, lulusan perguruan tinggi masih berada di bawah standar kompetensi.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat orasi ilmiah Wisuda Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana periode 2017-2018 Universitas Sains Alquran (UNSIQ), Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (17/1).
"Kedua masalah tersebut menjadi tantangan perguruan tinggi dan pemerintah,” kata Menteri Hanif.
Untuk menjawab tantang tersebut, Menaker menyarankan agar perguruan tinggi meningkatkan jejaring dengan dunia industri dalam menyusun kurikulum yang terkait masalah skill. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan, nyambung dengan pasar kerja yang dibutuhkan perusahaan.
“Jejaring itu penting, karena dunia industrilah yang akan menggunakan lulusan perguruan tinggi,” tegas Menaker.
Kerja sama dan jejaring dengan dunia industri dimaksudkan untuk menjawab tantangan pasar kerja yang dinamis, dimana teknologi digital telah menghilangkan berbagai jenis pekerjaan sekaligus menghadirkan jenis pekerjaan baru yang menuntut kompetensi dan penguasaan skill.
Dalam tiga tahun terakhir, angka pengangguran di Indonesia terus menurun. Namun, persentasi pengangguran dengan tingkat pendidikan tinggi justru naik.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai