Lulusan Pesantren Harus Setara
Selasa, 06 November 2018 – 17:38 WIB

FOTO : Jawa Pos
jpnn.com, GRESIK - Legalitas para santri sebagai insan akademis perlu mendapat pengakuan. Hal itu yang tengah diperjuangkan anggota Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan harus segera disahkan menjadi UU.
Menurut Jazilul, RUU pesantren dan pendidikan keagamaan perlu diperjuangkan. Dengan begitu, lulusan pesantren bisa memiliki peran lebih luas di masyarakat. Selama ini, lanjut dia, para santri cenderung pasrah. Mereka belajar bertahun-tahun di pesantren, lalu lulus hanya membawa selembar ijazah. Ketika hendak masuk ke instansi tertentu, ijazah mereka tidak diakui. Alasannya, ijazah pesantren dianggap tidak setara dengan lembaga penddikan formal lain. Padahal, kurikulum pesantren sudah jelas. Kiai yang mengajar juga bukan orang sembarangan. Lembaganya pun diakui. ''Tapi, saat berhadapan dengan aturan negara, kok tidak setara (ijazahnya, Red),'' kata lelaki asal Bawean tersebut.
Baca Juga:
Ketika hendak masuk ke instansi tertentu, ijazah mereka tidak diakui. Alasannya, ijazah pesantren dianggap tidak setara dengan lembaga penddikan formal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Pesantren 1.000 Cahaya, Misi Pendidikan Ramadan untuk Anak Yatim dan Disabilitas
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren