Lulusan Pesantren Harus Setara

Lulusan Pesantren Harus Setara
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Legalitas para santri sebagai insan akademis perlu mendapat pengakuan. Hal itu yang tengah diperjuangkan anggota Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan harus segera disahkan menjadi UU.

Jazilul menyosialisasikan RUU tersebut di DPRD Gresik kemarin (5/11). Ketua DPC PKB Gresik Moh. Qosim hadir dalam forum tersebut. Termasuk Wakil Ketua DPRD dari FPKB Syafi' A.M. dan Ketua FPKB Wafiroh Ma'shum. Sosialisasi diikuti tokoh agama dan masyarakat umum.

Menurut Jazilul, RUU pesantren dan pendidikan keagamaan perlu diperjuangkan. Dengan begitu, lulusan pesantren bisa memiliki peran lebih luas di masyarakat. Selama ini, lanjut dia, para santri cenderung pasrah. Mereka belajar bertahun-tahun di pesantren, lalu lulus hanya membawa selembar ijazah. Ketika hendak masuk ke instansi tertentu, ijazah mereka tidak diakui. Alasannya, ijazah pesantren dianggap tidak setara dengan lembaga penddikan formal lain. Padahal, kurikulum pesantren sudah jelas. Kiai yang mengajar juga bukan orang sembarangan. Lembaganya pun diakui. ''Tapi, saat berhadapan dengan aturan negara, kok tidak setara (ijazahnya, Red),'' kata lelaki asal Bawean tersebut.

Karena itu, RUU pesantren dan pendidikan keagamaan akan terus diperjuangkan. Apalagi, rancangan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). ''Sekarang masih pembahasan. Insya Allah awal 2019 sudah disahkan menjadi undang-undang,'' ujarnya. (adi/c14/roz) 

Ketika hendak masuk ke instansi tertentu, ijazah mereka tidak diakui. Alasannya, ijazah pesantren dianggap tidak setara dengan lembaga penddikan formal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News