Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba
jpnn.com, MALANG - Seorang lulusan pesantren, Al Saipus Zuhri alias Ipus tepergok menjadi pengedar narkoba.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap Satreskrim Polsek Gondanglegi, Malang karena menjadi pengedar pil koplo.
"Pelaku terjerumus kedalam lembah hitam peredaran obat terlarang akibat faktor ekonomi. Dia menganggap menjadi pengedar pil koplo akan menghasilkan uang yang banyak," ujar Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi Ipda Heriyani.
Ipda Heriyani mengatakan setiap membeli dari bandarnya, pengedar narkoba mengambil 3 boks berisi 100 butir.
Kemudian dibagi menjadi tik berisi 7 butir, setiap tiknya dengan harga Rp 100 ribu per boxnya. Setiap 3 box bisa habis dalam 2 minggu.
Sasaran penjualannya adalah remaja di wilayah Gondanglegi.
"Pelaku menjualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk 7 butir, karena dirasa cocok untuk kantong mereka, hingga penjualan obat terlarang laris manis di wilayah tersebut," imbuhnya.
Untuk setiap boxnya, pengedar narkoba tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 ribu dan jika 3 box berisi 300 butir habis, maka keuntungan yang didapat mencapai Rp 120 ribu.
Lulusan pesantren menjadi pengedar narkoba ke pelajar karena dapat banyak uang.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda