Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba

Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba
Pil koplo.

Pelaku mempergunakannya untuk kebutuhan hidupnya selama ini.

"Pelaku sendiri, menjadi pengedar pil setan sudah dua bulan lamanya, dan selalu diantarkan barangnya dengan gonta ganto orang yang membuatnya tidak mengenal suruhan bandar tersebut," jelas Ipda Heriyani.

Sementara itu, petugas Polsek Gondanglegi masih mencari bandar pil koplo tersebut, yang diyakini memiliki barang bukti lebih besar jumlahnya dan bahkan hingga ribuan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Lulusan pesantren menjadi pengedar narkoba ke pelajar karena dapat banyak uang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News