Lulusan Pesantren jadi Pengedar Narkoba
Sabtu, 07 April 2018 – 07:10 WIB

Pil koplo.
Pelaku mempergunakannya untuk kebutuhan hidupnya selama ini.
Baca Juga:
"Pelaku sendiri, menjadi pengedar pil setan sudah dua bulan lamanya, dan selalu diantarkan barangnya dengan gonta ganto orang yang membuatnya tidak mengenal suruhan bandar tersebut," jelas Ipda Heriyani.
Sementara itu, petugas Polsek Gondanglegi masih mencari bandar pil koplo tersebut, yang diyakini memiliki barang bukti lebih besar jumlahnya dan bahkan hingga ribuan itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana ancaman hukumannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Lulusan pesantren menjadi pengedar narkoba ke pelajar karena dapat banyak uang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi