Lulusan STAN Wajib Lolos TKD
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:30 WIB
Berdasarkan Keputusan Presiden No 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN khususnya Pasal 28 ayat 4 dinyatakan pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan, dengan memberikan prioritas kepada pegawai limpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, serta pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik.
Salah sorang lulusan D III STAN yang enggan disebutkan namanya mengaku, dengan adanya surat ini pihaknya merasa ada kepastian setelah sekitar sembilan bulan setelah lulus tidak mendapat kepastian, kapan diangkat menjadi CPNS. Kendati demikian, ia sempat kaget ketika mendapat copy surat dari Karo SDM Kementerian Keuangan ini.
"Kaget bener saya karena harus mengikuti TKD, yang kelulusannya berdasarkan passing grade.Namun dengan pemberitahuan tersebut pihaknya akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya supaya lolos dalam TKD, dan bisa segera diangkat menjadi CPNS," bebernya.
Para lulusan STAN tersebut tersebar di sejumlah kota, yakni Medan, Palembang, pekanbaru, Jakarta, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado. (esy/jpnn)
JAKARTA--Tes kompetensi dasar (TKD) tidak hanya diberlakukan terhadap calon mahasiswa (praja) STPN/IPDN. Tahun ini sebanyak 3.299 lulusan Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat