Lulusan STAN Wajib Lolos TKD

Lulusan STAN Wajib Lolos TKD
Lulusan STAN Wajib Lolos TKD
Berdasarkan Keputusan Presiden No 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN khususnya Pasal 28 ayat 4 dinyatakan pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan, dengan memberikan prioritas kepada pegawai limpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, serta pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik.

Salah sorang lulusan D III STAN yang enggan disebutkan namanya mengaku, dengan adanya surat ini pihaknya merasa ada kepastian setelah sekitar sembilan bulan setelah lulus tidak mendapat kepastian, kapan diangkat menjadi CPNS. Kendati demikian, ia sempat kaget ketika mendapat copy surat dari Karo SDM Kementerian Keuangan ini.

"Kaget bener saya  karena harus mengikuti TKD, yang kelulusannya berdasarkan passing grade.Namun dengan pemberitahuan tersebut pihaknya akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya supaya lolos dalam TKD, dan bisa segera diangkat menjadi CPNS," bebernya.

Para lulusan STAN tersebut tersebar di sejumlah kota, yakni Medan, Palembang, pekanbaru, Jakarta, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado. (esy/jpnn)

JAKARTA--Tes kompetensi dasar (TKD) tidak hanya diberlakukan terhadap calon mahasiswa (praja) STPN/IPDN. Tahun ini sebanyak 3.299 lulusan Sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News