Lulusan STAN Wajib Lolos TKD
Kamis, 11 Juli 2013 – 17:30 WIB

Lulusan STAN Wajib Lolos TKD
Berdasarkan Keputusan Presiden No 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN khususnya Pasal 28 ayat 4 dinyatakan pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan, dengan memberikan prioritas kepada pegawai limpahan dari departemen/lembaga yang kelebihan pegawai, siswa/mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya, serta pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik.
Salah sorang lulusan D III STAN yang enggan disebutkan namanya mengaku, dengan adanya surat ini pihaknya merasa ada kepastian setelah sekitar sembilan bulan setelah lulus tidak mendapat kepastian, kapan diangkat menjadi CPNS. Kendati demikian, ia sempat kaget ketika mendapat copy surat dari Karo SDM Kementerian Keuangan ini.
"Kaget bener saya karena harus mengikuti TKD, yang kelulusannya berdasarkan passing grade.Namun dengan pemberitahuan tersebut pihaknya akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya supaya lolos dalam TKD, dan bisa segera diangkat menjadi CPNS," bebernya.
Para lulusan STAN tersebut tersebar di sejumlah kota, yakni Medan, Palembang, pekanbaru, Jakarta, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Pontianak, Balikpapan, Makassar, dan Manado. (esy/jpnn)
JAKARTA--Tes kompetensi dasar (TKD) tidak hanya diberlakukan terhadap calon mahasiswa (praja) STPN/IPDN. Tahun ini sebanyak 3.299 lulusan Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik