Lumajang Raih Penghargaan, Kementan Kampanyekan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

jpnn.com, LUMAJANG - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Kampanye Aksi Nyata Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Pendopo Arya Wira Raja Kabupaten Lumajang, Kamis (30/1).
Dalam kesempatan ini, Kementan juga memberikan penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Menurut Bupati Lumajang Thoriqul Haq, daerah di Jawa Timur ini sangat peduli terhadap pengendalian alih fungsi lahan.
"Aksi nyata sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap pengendalian alih fungsi lahan. Buktinya, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) No. 7 Tahun 2018. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kementerian Pertanian di bawah komando Bapak Syahrul Limpo yang telah memberikan apresiasi kepada Lumajang," paparnya.
Di Lumajang, LP2B sudah melewati komunikasi, sosialisasi, dan supervisi. Hingga kemudian ditindaklanjuti dengan aksi UU 41 2019 dan Perda No 7 tahun 2018.
LP2B Lumajang sendiri mencakup 20 Kecamatan, 6 Kelurahan, 170 Desa, 32.331,83 hektare lahan, dan 82.627 petani.
Apresiasi diberikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy terhadap kepedulian Kabupaten Lumajang.
"Apresiasi kami berikan terhadap komitmen penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, karena telah mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B," ujar Sarwo Edhy.
Kementan juga memberikan penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Lumajang yang sangat konsen sangat peduli terhadap pengendalian alih fungsi lahan.
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH