Lumayan, Ekspor Kopi Naik Tipis

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan prospek pengembangan industri pengolahan kopi di Indonesia masih cukup baik. Pasalnya, konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun atau di bawah negara-negara pengimpor kopi seperti USA 4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg dan Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 kg dan Finlandia 11,4 kg per kapita per tahun.
"Ekspor produk kopi olahan tahun 2015 mencapai USD 356,79 juta atau meningkat sekitar delapan persen dibandingkan 2014," kata Menperin Saleh Husin di Jakarta, Kamis (10/3).
Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, Tiongkok dan Uni Emirat Arab.
Sementara itu, nilai impor produk kopi olahan pada 2015 mencapai USD 106,39 juta. Negara asal impor terbesar adalah Malaysia, Brazil, India, Vietnam, Italia dan Amerika Serikat. Meski demikian, dengan kondisi impor tersebut, neraca perdagangan internasional produk kopi olahan Indonesia masih mengalami surplus sebesar USD 250,40 juta.
Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri kopi di dalam negeri dari hulu sampai hilir sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing kopi Indonesia di pasar internasional. Ini sekaligus untuk mengimbangi arus ekspor biji kopi yang masih dominan dibanding pengolahan di dalam negeri
“Pengembangan industri kopi nasional masih perlu ditingkatkan karena saat ini baru mampu menyerap sekitar 35 persen produksi kopi dalam negeri dan sisanya sebesar 65 persen masih diekspor dalam bentuk biji,” ungkap Menperin. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Pemeliharaan Sistem, Sampai Kapan?