Lumayan, Tarif Dasar Listrik Turun

Lumayan, Tarif Dasar Listrik Turun
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tarif dasar listrik yang berlaku selama Agustus mengalami penurunan. Namun, penurunan hanya tipis yakni rata-rata Rp 3 per kWh. Penurunan hanya untuk 12 golongan yang tak mendapat subsidi.

Perubahan tarif itu tak berlaku bagi pelanggan listrik 450 dan 900 VA. Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi menyatakan, penurunan tarif disebabkan dua di antara tiga komponen tarif yang bergerak positif.

Yakni, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD) serta penurunan harga minyak Indonesia (Indonesian crude oil price/ICP). berdasar perhitungan PLN, kurs rupiah menguat Rp 64,4 per USD dari Mei ke Juni.

Sementara itu, ICP pada Mei ke Juni juga turun USD 0,18 per barel menjadi USD 44,5 per barel. Satu faktor lagi yang membentuk harga listrik adalah inflasi.

Namun, tidak seperti kedua komponen lainnya, inflasi justru meningkat dari 0,42 persen pada Mei menjadi 0,66 persen pada Juni. PLN memang menggunakan perhitungan komponen tarif pada dua bulan sebelum TDL ditetapkan.

Agung mengakui penurunan tarif memang tidak signifikan. Tarif golongan tegangan rendah kini menjadi Rp 1.410 per kWh, atau turun Rp 3 dari tarif pada Juli.

Tarif listrik tegangan menengah ditetapkan Rp 1.084 per kWh. Di sisi lain, tarif tegangan tinggi menjadi Rp 971 per kWh dari sebelumnya Rp 973 per kWh.

Tidak banyak pelanggan PLN yang merasakan penurUnan harga. Terhitung hanya 19,6 persen dari total 62,2 juta konsumen listrik PLN. Sebab, sekitar 50 juta pelanggan merupakan penerima subsidi listrik.

JAKARTA – Tarif dasar listrik yang berlaku selama Agustus mengalami penurunan. Namun, penurunan hanya tipis yakni rata-rata Rp 3 per kWh. Penurunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News