Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Upaya PT Gunung Raja Paksi, Tbk untuk memohon pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat sinyal positif.
Kepastian tersebut diperoleh, setelah GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.
“Total utang yang kami bayarkan selama dua hari (sampai 2 Maret 2021-red) ini Rp215 Miliar,” kata kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo, Selasa (2/3).
Pembayaran utang tersebut ditujukan kepada 64 vendor dan berdasarkan nilai tagihan yang jatuh tempo pada 1 Maret 2021.
Menurut Rizky, pembayaran itu membuktikan memang tidak ada persoalan terhadap finansial GRP.
Apalagi hingga 1 Maret 2021, dana kas GRP berjumlah Rp536 Miliar ditambah piutang usaha Rp180 Miliar.
“Ini membuktikan, bahwa kami memang sanggup membayar seluruh utang yang telah jatuh tempo,” serunya.
Jumlah utang yang dibayarkan itu sendiri, menurut Rizky, mengacu pada Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah jatuh tempo.
PT GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur