Lunasi Utang Rp215 Miliar, GRP Berharap Status PKPU Segera Dicabut

Sedangkan untuk jumlah utang yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai skema semula, yakni saat GRP belum dinyatakan dalam status PKPU Sementara.
Dengan pembayaran itu, lanjutnya, agenda semula yakni pembahasan proposal perdamaian ditiadakan. Hal ini mengingat GRP menggunakan alasan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU.
Setelah membayar tagihan terhadap Kreditur yang jatuh tempo tersebut, GRP akan mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.
Permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas untuk ditetapkan surat rekomendasi.
“Bila permohonan dikabulkan dan PKPU dicabut, maka status PKPU menjadi hilang dan GRP selaku Debitur kembali berjalan normal dan independen,” tegas Rizky.(chi/jpnn)
PT GRP mulai melakukan pembayaran kepada para Kreditur di PN Jakarta Pusat, pada awal Maret 2021.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal