Luncurkan Buku ke-31, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat dalam Konstitusi Indonesia
Tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur. PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.
Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
"Bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI. Sehingga, dalam menghadirkan PPHN tidak perlu melakukan amandemen konstitusi, karena bisa dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan mengeluarkan ketetapan MPR," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan ke-31 karya dirinya.
Terkait dengan tema PPHN, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku yang keempat.
Tiga buku bertema PPHN yang sebelumnya telah ditulis Bamsoet, yaitu 'Cegah Negara Tanpa Arah' (2021), 'Negara Butuh Haluan' (2021), dan buku 'PPHN Tanpa Amendemen' (2023).
"Saya kembali mengingatkan semua kalangan tentang urgensi PPHN. Arah dan masa depan kehidupan berbangsa bernegara perlu atau harus dirumuskan dan disepakati oleh semua elemen bangsa,".
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluncurkan buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' karya Bamsoet. Simak ulasannya.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan