Luncurkan Layanan Apostille, Kemenkum HAM Pangkas Proses Legalisasi Dokumen
Selasa, 14 Juni 2022 – 23:08 WIB
Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.
"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille," kata Cahyo. (ant/dil/jpnn)
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyampaikan layanan apostille memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien