Lupa EFIN saat Ingin Lapor Pajak, Coba Tips Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pembaruan fitur itu yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN) untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
"Sejak 14 Maret 2023, Ditjen Pajak telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak," ungkap Dwi Astuti di Jakarta, Senin (20/3).
Adapun EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang bersifat sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Dwi pun menuturkan masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah lupa kata sandi e-filing dan untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa membutuhkan EFIN, namun wajib pajak pun seringkali lupa dengan EFIN.
Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus dipermudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya.
Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi penyedia layanan perpajakan M-Pajak.
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata