Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang

Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat keterangan medis terkait hasil observasi kesehatan terdakwa korupsi ruilslag eks kantor bupati Lombok Barat, H Iskandar, dari Tim Dokter RSCM Jakarta yang menyebutkan bahwa terdakwa sakit permanen karena menderita Demensia.

"Terdakwa saat ini sedang dalam keadaan sakit, sehingga sulit untuk bisa mengikuti sidang," kata Ketua Hakim Pengganti Gusrizal saat membacakan sikap hakim, Kamis (19/2).

Sebelumnya H Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pria berusia 68 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram. Dimana, dalam kasus tersebut negara telah dirugikan senilai Rp 13,864 miliar.

Saat persidangan berlangsung, Iskandar mulai menunjukkan tanda-tanda sakit. "Terdakwa pernah mengompol di ruang sidang. Bahkan, keterangan saksi yang memberatkan justru dikatakan bagus oleh terdakwa," ungkap Gusrizal. Majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk diobservasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News