Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang

Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Saat sidang yang digelar Kamis (12/2) pekan lalu, dua dokter dari RSCM Jakarta yang melakukan observasi terhadap H Iskandar, memberikan kesaksian di depan majelis hakim untuk menjelaskan secara medis. Dalam kesempatan tersebut, dr Arya Govinda menyatakan kalau H Iskandar mengalami penurunan fungsi otak dan berbagai penyakit fisik, yaitu stroke, infeksi saluran kandung kemih, diabetes, darah tinggi, dan pembesaran prostat.

Sedangkan menurut psikiater Charles Evert Dumping, H Iskandar mengalami dementia alias pikun yang tak dapat disembuhkan. "Terdakwa lupa jati diri sehingga masih merasa menjabat sebagai bupati. Bahkan menurut dr Charles, H Iskandar tidak dapat mengingat anak dan istrinya," ujar Gusrizal.

Dengan keadaan kesehatan H Iskandar yang tidak mungkin sembuh seperti semula, menyebabkan dia tidak bisa mengikuti sidang yang objektif dan adil secara hukum. Karena menurut majelis hakim, kesehatan adalah hak dasar bagi terdakwa. "Kebenaran mustahil didapat jika terdakwa sedang dalam keadaan sakit," jelasnya.

Majelis hakim juga mengatakan kalau proses penuntutan tidak dapat diterima, sehingga terdakwa harus dikeluarkan dari dalam tahanan. "Namun bukan berarti bebas, karena majelis belum memutuskan pokok perkara," katanya.

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News