Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen
Kamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Moch. Rum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut. "Kami lihat dulu kondisi terdakwa. Jika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata Moch. Rum usai sidang. Sebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukan. Adapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobat. Mungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang