Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Bupati Lombok Barat Dianggap Sakit Permanen
Kamis, 19 Februari 2009 – 17:01 WIB

Lupa Jati Diri, Pengadilan Tipikor Hentikan Sidang
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Moch. Rum menyatakan pikir-pikir dulu atas sikap majelis hakim tersebut. "Kami lihat dulu kondisi terdakwa. Jika kondisinya membaik dan bisa kembali ke persidangan, ya kami akan meminta kembali majelis hakim untuk menyidangkan perkara ini," kata Moch. Rum usai sidang. Sebab menurut dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) tidak mungkin dilakukan. Adapun kuasa hukum Iskandar, Haeri Parani, menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Keluarga berharap agar H Iskandar segera dibebaskan untuk berobat. Mungkin Pak Iskandar akan dirujuk dulu ke RSCM Jakarta, baru kemudian akan dipulangkan ke Lombok," kata Haeri Parani.(sid/JPNN)
JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor akhirnya menghentikan persidangan Bupati Lombok Barat H Iskandar. Penghentian ini diputuskan setelah mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung