'Lupa', Jurus Terdakwa Korupsi Menangkis Serangan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dan para saksi yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia, punya jurus andalan saat menjalani persidangan. Apa itu? 'Lupa'.
Ucapan lupa kerap kali terdengar dari mereka. “Ini bisa jadi sebagai teknik mengaburkan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata pengamat ilmu komunikasi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Sabtu (18/3).
Setidaknya ada dua makna bila terdakwa maupun saksi yang berpotensi menjadi tersangka korupsi cenderung mengucap kata lupa dalam proses peradilan. Pertama, bila pemeriksaan menguntungkan dirinya atau jaringannya dalam dugaan tindak pidana korupsi, mereka lancar dan bersemangat memberi pendapat. “Sangat-sangat jarang mengeluarkan kata lupa,” kata Emrus.
Kedua, bila kemungkinan pemeriksaan merugikan dirinya atau jaringannya akan cenderung lebih sering mengucapkan kata lupa. Dari dua makna di atas, penggunaan kata lupa sangat berpotensi sebagai upaya mengelabui atau bagian dari strategi berbohong terselubung.
Dari aspek komunikasi, bila seseorang telah berbohong tentang sesuatu akan cenderung melakukan kebohongan berikutnya untuk menutupi kebohongan sebelumnya. “Demikian seterusnya. Kecuali muncul kesadaran baru, berupa ketulusan,” ujar Emrus.
Karenanya, ucapan kata lupa harus dicari makna yang sesungguhnya lewat analisis mendalam dengan pendekatan semiotika komunikasi. Dalam rangka memahami makna yang lebih paripurna di balik semua ucapan para terdakwa korupsi dan saksi, aparat pada setiap tahap proses hukum utamanya di pengadilan korupsi, sejatinya bisa meminta pendapat dan atau anslisis dari para pakar ilmu komunikasi.
“Selain itu, untuk menghentikan kebohongan dalam suatu proses hukum, tidak ada jalan lain bagi penegak hukum, kecuali harus "membenturkan" pendapat mereka dengan fakta yang sangat valid dan kredibel,” kata Emrus. (boy/jpnn)
Terdakwa dan para saksi yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia, punya jurus andalan saat menjalani persidangan. Apa itu?
Redaktur & Reporter : Boy
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP