Lupakan Istri, Mairun 3 Kali Nodai Wanita Gangguan Jiwa
jpnn.com, SAMPIT - Mairun harus mendekam di balik jeruji besi karena memerkosa wanita yang mengalami gangguan jiwa berinisial NA beberapa waktu lalu.
Kasus itu masuk ke ranah hukum setelah orang tua NA melaporkan Mairun kepada pihak berwajib.
Saat ini kasus yang menjerat Mairun sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidangnya sudah dilaksanakan akhir pekan kemarin. Orang tua korban menyatakan tetap tidak terima. Korban alami gangguan, tetapi oleh terdakwa malah digituin," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Lilik Haryadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (15/1).
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Mairun mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap NA sebanyak tiga kali.
Pria yang tinggal di perumahan karyawan PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, itu kali pertama melakukannya di mes.
Mairun mengaku tidak mengetahui korban merupakan wanita dengan gangguan kejiwaan.
Menurut dia, NA bisa berkomunikasi seperti biasanya. Namun, orang tua korban maupun saksi lain memberikan keterangan lain.
Mairun harus mendekam di balik jeruji besi karena memerkosa wanita yang mengalami gangguan jiwa berinisial NA beberapa waktu lalu.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13