Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut bakal terjadi huru-hara apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi beberapa pihak agar sistem proporsional tertutup berlaku pada Pemilu 2024.
"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata mantan pimpinan Komisi II DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (5/1).
Diketahui, enam orang sebelumnya mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Namun, Luqman mengingatkan bahwa permohonan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan saat tahapan Pemilu 2024 sudah digelar.
Dia mengatakan penyelenggara pemilu tentunya sudah membuat aturan tentang pesta demokrasi pada 2024 dengan mengacu ketentuan yang sudah ada.
Menurut Luqman, menjadi tidak lucu jika MK mengabulkan permohonan uji materi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 karena mengubah aturan main saat tahapan pemilu sudah dimulai.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut kekacauan jika uji materi nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dikabulkan MK. Kok bisa?
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Live Halalbihalal DPP PKB Dapat 1,1 Juta Like di Tiktok
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik